Sengketa Lahan Pondok Pesantren di Megamendung, Ini Penjelasan Habib Rizieq

Sabir Laluhu
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dinilai telah menelantarkan lahan puluhan ribu hektare (ha) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama 30 tahun. Selama ini lahan tersebut digarap oleh masyarakat setempat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab terkait sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang diunggah melalui akun Youtube FPI, Front TV, Rabu (23/12/2020).

"Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal," ujar Rizieq Shihab.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Agraria, jika selama 20 tahun lahan kosong masyarakat yang menggarap lahan itu berhak membuat sertifikat HGU. Selain itu, kata dia sesuai UU Agraria, sertifikat HGU atas lahan tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

"Itu UU, saudara. Tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, saudara," katanya. 

Menurutnya, hak garap lahan tersebut telah dibeli dari masyarakat setempat sebelum pondok pesantren didirikan dan diketahui RT, RW dan lurah setempat. "Jadi tanah ini semua ada suratnya. Itu namanya saya membeli over garap," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK

Nasional
8 hari lalu

Jubir JK: Lahan 16,4 Hektare di Makassar Dikuasai Kalla sejak 1993

Nasional
10 hari lalu

Kubu JK Sebut Punya 5 Bukti Kepemilikan terkait Sengketa Lahan di Makassar, Apa Saja?

Nasional
10 hari lalu

Nusron Wahid Bongkar Biang Kerok Sengketa Lahan JK di Makassar, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal