Sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau, MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Foto: Antara).

Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil dari pengitungan suara ulang kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

"Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," bunyi putusan tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
4 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
5 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
6 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal