Sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau, MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan penghitungan suara ulang di 65 tempat pemungutan suara (TPS).

"Membatalkan SK KPU Sekadau Nomor 372 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara semua paslon di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir," bunyi putusan MK yang disebar oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir. Jumlah total di kecamatan tersebut sebanyak 65 TPS.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
3 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
4 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
5 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal