JAKARTA, iNews.id - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa seluruh bukti yang diserahkan oleh semua pihak.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum paslon Jonius-Deni, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tak hanya pihak terkait, MK juga turut mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon hingga Bawaslu.
Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang dipimpin Saldi Isra telah memeriksa perkara sengketa hasil di Pilkada Tapanuli Utara dengan sangat jeli dan sangat berimbang. Dimana, hakim Saldi menayakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil satu sama lainnya.
"Dan kami sangat optimis bahwa Majelis Panel Konstitusi akan melihat secara seksama atau secara utuh semua bukti-bukti, baik bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, terus juga pihak terkait dan bawaslu, sehingga apa, perkara ini menjadi terang dan juga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak di dalam perkara a quo," ujar Salman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Dia juga turut berkomentar ihwal keterangan Bawaslu yang mengaku tidak menerima adanya laporan yang dilayangkan pemohon, dalam hal ini pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat terkait adanya unsur pelanggaran Pemilu Bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana dalil yang dimohonkan kepada MK.