Menurut Djuhandani, saat ini penyidik belum memperoleh informasi terkait beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu.
“Di penyidik belum ada itu,” ujar Djuhandhani.
Sampai saat ini, kata Djuhandhani, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal.
“Masih dalam pencarian,” ucap Djuhandhani.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Nama Dito juga sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).