Sepeda yang Disita KPK dari OTT Bupati Indramayu Berharga Rp20 Juta

Ilma De Sabrini
Barang bukti sepeda yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi dalam OTT Bupati Indramayu, Supendi, dipamerkan di dalam Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019) malam. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu, Supendi, mengamankan uang dengan total Rp685 juta, Selasa (15/10/2019) dini hari kemarin. Tidak hanya uang, KPK juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sepeda lipat merek NEO yang diketahui harganya mencapai Rp20 juta.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan, sepeda itu diduga sebagai realisasi commitment fee (jatah suap) dari pihak swasta bernama Carsa AS terkait proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sepeda itu diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR, Omarsyah.

“OMS (Omarsyah) selaku kepala Dinas PUPR diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda,” kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) malam.

Basaria mengungkapkan, uang haram Rp350 yang diduga diterima Omarsyah diberikan dalam empat kali penerimaan. “Dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dan ada penerimaan dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta,” tuturnya.

Dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya adalah Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, dan; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Sementara, yang satunya lagi adalah Carsa AS selaku pemberi suap.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Sejumlah Tempat Buntut Kasus Korupsi Sudewo dan Maidi

Nasional
14 jam lalu

Noel Ebenezer bakal Ungkap Partai-Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3, Ini Respons KPK

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo Disimpan dalam Karung, Total Rp2,6 Miliar

Buletin
1 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal