JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan akan terus menindak tegas pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Berdasarkan catatan, Bawaslu bersama telah membubarkan 48 kegiatan kampanye selama satu pekan pertama masa kampanye Pilkada 2020.
Data itu disampaikan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta, Senin (5/10/2020). Dia mengatakan pembubaran dilakukan bersama jajaran kepolisian.
"Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Fritz menjelaskan pembubaran kegiatan yang melanggar protokol kesehatan berlangsung di Bangli, Rejang Lebong, Sleman, Bungo, Sungai Penuh, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Lamongan, dan Malang. Lalu di Pesisir Barat, Sumba Barat, Pasaman, Rokan, Dumai, Solok Selatan, Solok, Pasaman, Agam, Labuhan Batu Utara hingga Samosir.
"Kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan terjadi di 27 kabupaten/kota," ujarnya.
Menurut dia, dalam sebuah kegiatan kampanye, Bawaslu mengawasi jalannya protokol kesehatan. Jika suatu kegiatan kampanye tak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu akan menyampaikan saran dan perbaikan.
Tapi, apabila saran serta perbaikan tersebut tak diikuti, Bawaslu akan memberikan surat pelanggaran atau peringatan. Selanjutnya, jika melalui surat tersebut kegiatan kampanye masih belum patuh pada protokol kesehatan, maka Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran.