Sepekan Kampanye, Bawaslu Bubarkan 48 Kegiatan Langgar Protokol Kesehatan

Felldy Aslya Utama
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Misalnya dalam satu jam kegiatan itu menimbulkan kerumunan, dilihat tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian," tutur dia.

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan. Kendati demikian, kampanye tatap muka masih bisa digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan

Jumlah maksimal orang yang boleh mengikutinya yaitu 50 orang. Lalu seluruh peserta wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter serta dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.

"Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
7 bulan lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

Nasional
8 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
11 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal