Serahkan Kompensasi Rp39 Miliar, Jokowi: Nilainya Tak Sebanding dengan Penderitaan Korban Terorisme

Okezone
Isty Maulidya
Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab).

Jokowi mengatakan bahwa pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.

“Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan PP, PP No. 35/2020. pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK,” katanya

Jokowi mengatakan bawha sebelumnya negara juga telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme. Dimana pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Salah satunya bagi korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda 2016.

“Kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga. Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017. Kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya,” ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
20 jam lalu

Raffi Ahmad Bantu Artis Lawas Diding Boneng yang Rumahnya Roboh, Banjir Pujian Netizen

Nasional
11 jam lalu

Update BSU Rp600.000 di Januari 2026: Jadwal, Syarat dan Cara Cek Status

Nasional
3 hari lalu

Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharut Daulah pada Momen Nataru

Nasional
4 hari lalu

BLT Kesra Rp900.000 Masih Bisa Dicairkan jelang Akhir Tahun, Ini Cara Cek Statusnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal