Ossy menjelaskan, jika Subur ingin melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, justru dia yang tidak memiliki dasar hukum. Syarat-syarat KLB sesuai AD/ART Partai Demokrat tidak mungkin bisa dia penuhi.
“Jadi, Subur Sembiring harus belajar lagi tentang peraturan dan tata berorganisasi yang baik dan benar sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat,” ucapnya.
Subur bersama sejumlah kader Demokrat menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/6/2020) malam. Subur mengaku dalam pertemuan itu dia membahas kepengurusan AHY yang belum disahkan Kemenkumham.
Dia pun menggulirkan wacana KLB. Menurutnya, Kongres V Partai Demokrat bodong karena tidak ada keputusan-keputusan dan berita acara.