Serda Heri yang Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons Akhirnya Ditahan!

Ari Sandita Murti
Serda Heri Babinsa yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons akhirnya ditahan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons akhirnya ditahan. Penahanan diputuskan setelah Heri menjalani sidang hukuman disiplin, Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Kadispenad Brigjen Donny Pramono dalam siaran pers kepada media.

Selain dijatuhi penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri mendapat sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD. Hukuman ini sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

"Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujarnya.

Sebelumnya, penjual es kue jadul bernama Sudrajat sempat dicurigai menjual makanan dengan bahan dasar spons. Setelah diperiksa, diketahui es kue tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Deretan Hukuman Militer bagi Serda Heri, Babinsa Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons

Seleb
2 hari lalu

Deddy Corbuzier Beri Hadiah Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus yang Difitnah Oknum Aparat

Seleb
2 hari lalu

Deddy Corbuzier Marah Besar ke Oknum Aparat yang Fitnah Kakek Penjual Es Gabus

Buletin
3 hari lalu

Diperiksa Propam, Aiptu Ikhwan Terancam Sanksi Buntut Kasus Penjual Es Gabus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal