Sertifikat Deposito NCD CMNP Tak Bisa Dicairkan, Hotman Paris: Kenapa Bukan Unibank yang Digugat?

Riyan Rizki Roshali
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea merespons gugatan yang dilayangkan oleh CMNP kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo. (Foto: Aziz Indra)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea merespons gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa transaksi sebenarnya dilakukan oleh kedua belah pihak antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank. 

Adapun, transaksi keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar 28 juta dolar AS dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar 10 juta dolar AS dan 10 Mei 2002 sebesar 18 juta dolar AS.

Akan tetapi, dalam transaksi ini, PT Bhakti Investama (yang saat ini namanya menjadi PT MNC Asia Holding Tbk) hanya bertindak sebatas broker atau perantara sesuai dengan bidangnya.

“Kasusnya, Mei tahun 1999 CMNP butuh dolar. Waktu itu (Unibank) salah satu bank Tbk paling sehat. Ditunjuklah Bhakti Investama sebagai arranger. Disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero coupon bond 28 juta dolar AS,” kata Hotman saat konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Hotman menerangkan, bahwa saat itu pembayaran antara CMNP dan Unibank berjalan lancar.

"Unibanknya sudah terima uang tersebut selama 2 tahun 5 bulan," ujar dia. 

Akan tetapi, setelah itu Hotman memaparkan transaksi terhenti pada tahun 2001, karena Unibank terpaksa ditutup oleh pemerintah imbas dari krisis moneter.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Nasional
3 hari lalu

Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

Buletin
6 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
6 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal