Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan usai Terjaring OTT, Ini Kata KPK

Yuwantoro Winduajie
Sestama BNPB Rustian tidak ditahan usai terjaring OTT KPK. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BNPB, Rabu (14/10/2026). Rustian masih berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Rustian merupakan salah satu pihak yang ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Namun, status hukumnya masih sebagai saksi.

"Benar (Rustian berstatus saksi)," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Budi menjelaskan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ekspose pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam proses itu, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Namun, dia belum mengungkap identitas para tersangka.

"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, pihak-pihak yang masih berstatus saksi diperbolehkan meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
35 menit lalu

Puspom TNI Kawal Penyidik KPK saat OTT di BNPB, Ini Penjelasan Kapuspen

38 menit lalu

Sestama BNPB Rustian Tinggalkan Gedung KPK usai Kena OTT, Tak Diborgol

1 jam lalu

AHY Respons OTT KPK di BNPB, Berharap Jadi Momentum Benahi Birokrasi

2 jam lalu

DPR Miris dengan Kasus Korupsi BNPB: Anggaran Bencana Harusnya untuk Keselamatan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal