JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BNPB, Rabu (14/10/2026). Rustian masih berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Rustian merupakan salah satu pihak yang ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Namun, status hukumnya masih sebagai saksi.
"Benar (Rustian berstatus saksi)," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Budi menjelaskan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ekspose pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam proses itu, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, dia belum mengungkap identitas para tersangka.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," ujarnya.
Sementara itu, pihak-pihak yang masih berstatus saksi diperbolehkan meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan.