Setara Institute : Masyarakat Bisa Uji Pasal UU Cipta Kerja ke MK

Felldy Aslya Utama
Ketua Setara Institute Hendardi. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (13/10/2020).

Hendari berpandangan, tidak hanya pasal-pasal yang memicu polemik dapat diuji materi, namun juga sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU. Hal ini juga bisa diujikan ke lembaga peradilan tersebut.

Hendardi mengingatkan, unjuk rasa merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara 1945 sekaligus instrumen hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja sah dan harus dihormati.

Namun, kata dia, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Usut Huru-Hara Agustus 2025, SETARA Desak Prabowo Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

Nasional
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal