Setara Institute Yakin Kapolri Bisa Tuntaskan Kasus Penembakan Polisi di Solok dan Semarang

riana rizkia
Setara Institute meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menuntaskan kasus penembakan melibatkan oknum polisi di Solok Selatan dan Semarang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Setara Institute meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menuntaskan kasus penembakan yang melibatkan oknum polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sebab, Sigit sudah berpengalaman menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Setara Institute percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu menangani, mengurai dan menyelesaikan kasus-kasus ini secara tuntas, transparan dan berkeadilan, karena memiliki pengalaman menangani kasus serupa, seperti kasus penembakan Duren Tiga (kasus pembunuhan Brigadir J)," ujar Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Dia mendorong Polri mengambil langkah tegas untuk memastikan peristiwa penggunaan senjata api secara melawan hukum tak terulang. Oleh karena itu, Setara merekomendasikan lima hal.

Pertama, kata Ikhsan, mendorong Kapolri menindak tegas jajarannya yang menggunakan senjata api berlebihan di luar peruntukan. Dia mengingatkan penggunaan senjata api telah diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34/169 mengenai Kode Etik untuk Petugas Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials) dan Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials) yang diadopsi UN Congress (1990).

"Ketentuan internasional tersebut menekankan prinsip legalitas, nesesitas (keperluan), proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api," kata Ikhsan.

Kedua, menjalankan standar operasi prosedur (SOP), termasuk mengatasi celah pemahaman aparat terkait penggunaan senjata api. Selain regulasi internasional, penggunaan senjata api juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48 regulasi tersebut, telah diatur ketentuan, kondisi, dan prinsip penggunaan senjata api yang linear dengan aturan internasional," tandasnya.

Ketiga, internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) pada sumber daya manusia (SDM) Polri. Menurutnya, insiden penembakan ini memperlihatkan polisi, terutama di daerah, belum satu padu mendorong transformasi Polri untuk mendukung Indonesia Emas 2045.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
18 jam lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
19 jam lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
19 jam lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Nasional
20 jam lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal