Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti
JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) didasarkan pada lebih dari dua alat bukti. Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan 16 saksi, tiga ahli, dokumen, serta kecocokan keterangan dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan jawabannya, Rabu (19/8/2026).
Dalam jawaban tersebut, Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri menyebut proses penetapan tersangka Febrie dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengantongi barang bukti serta alat bukti surat melalui Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Polri menyatakan lebih dari dua alat bukti sah telah diperoleh sebelum status hukum Febrie ditingkatkan menjadi tersangka melalui hasil gelar perkara.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tutur Polri.