Dia mengatakan Partai Demokrat telah menyiapkan langkah yang berbeda karena kondisinya tak sama dengan sebelum KLB dilaksanakan.
“Tidak bisa langkah kami dengan hanya menyerukan, karena kalau menyerukan sudah angin lalu, kami sudah berusaha menyerukan untuk mencegah KLB ini, kami juga sudah minta agar ada pelarangan. Makannya kami datang ke Menkumham, KPU dan Kemenko Polhukam,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam kunjungan ke tiga institusi tersebut, DPP Partai Demokrat yang sah ingin menunjukkan dasar aturan yang resmi yaitu AD/ART Partai Demokrat yang sudah disepakati dalam Kongres V tahun 2020. Menurutnya aturan itu sudah disahkan oleh Menkumham.
“Kami ingin tunjukan yang dipakai adalah AD/ART tahun 2020 yang sudah diputus, sudah disepakati di Kongres 2020, kan itu jangan digeser-geser,” katanya.
Herzaky melanjutkan, pihaknya juga membawa para pemilik suara sah dari 34 DPD provinsi yang datang dari seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan kalau mereka merupakan para pemilik suara sah Partai Demokrat. Menurutnya mereka pun geram dengan para pelaku GPK PD yang tidak tahu aturan ini.
“Makanya harapan kami dengan kegiatan kami ke Kemenkumham, Kemenko Polhukam dan KPU tadi kami ingin menunjukkan bahwa kami adalah pemilik suara sah. Kami cocokkan, yang punya Sipol KPU, silakan cocokan dengan KPU datanya, sama tidak datanya, karena itu yang paling valid, kalau ada dispute di awal dengan segera bisa ditukar. Kami memperjuangkan hak kami sebagai partai berdaulat dan untuk menegakkan demokrasi di muka bumi, di Indonesia ini,” ujarnya.