JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut untuk merespons kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan sebelumnya ke MA terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengurangi hukuman Romy.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail mengatakan pengajuan kasasi bertujuan agar kliennya dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
"Tentu kami berencana akan ajukan kasasi, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan kami akan ajukan pernyataan kasasi," ujar Maqdir di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Dia berharap masa penahanan Romy tidak diperpanjang. Menurutnya, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika.
"Kasasi yang dilakukan oleh KPK adalah tindakan yang sah dan menurut hukum. Meskipun ada kasasi, tidak ada alasan untuk tidak membebaskan Pak Romy. Dengan adanya pengajuan kasasi kan tidak serta merta orang dapat ditahan atau dilanjutkan penahanannya," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: KPK Diminta Pelototi Penggunaan Anggaran Corona Rp405 Triliun