Setia Untung Arimuladi Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dia memastikan, pelantikan akan dilakukan sesuai protokol kesehatan mengingat masih dalam masa darurat covid-19 dengan membatasi jumlah tamu undangan. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya penularan virus corona (Covid-19).

Protokol kesehatan berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10/SE/IV/2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah di lingkungan kejaksaan republik Indonesia pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Burhanuddin berharap dengan ditetapkannya jabatan baru secara definitif dapat meningkatkan kinerja sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang terlebih dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
27 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

1 bulan lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

2 bulan lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

2 bulan lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal