Setnov Bacakan Pembelaan Perkara Korupsi E-KTP

Felldy Aslya Utama
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2018) lalu. (Foto-foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto dijadwalkan membacakan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4/2018) hari ini. Setnov akan membacakan sendiri pembelaannya itu.

Ketua Majelis Hakim Yanto sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang pembacaan pleidoi pada Jumat pagi ini. Adapun Setnov mengaku akan menyampaikan dua pleidoi. Pertama, pembelaan darinya sendiri dan kedua, dari penasihat hukum.

”Setelah konsultasi saya akan mengajukan pleidoi secara sendiri-sendiri. Pleidoi saya dan penasihat hukum," kata Setnov di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada sidang tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018 lalu.

Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun dan membayar denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan setebal 2.415 halaman itu dibacakan oleh enam JPU secara bergantian. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basyir.

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta atau setara Rp7,25 miliar. Uang pengganti ini akan dikurangi uang yang telah dikembalikan Setnov sebesar Rp5 miliar. Uang pengganti ini wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Seleb
2 bulan lalu

Tanggapan Nikita Mirzani usai Seluruh Pleidoi Ditolak Jaksa Dibacakan di Sidang Hari Ini

Seleb
2 bulan lalu

Pleidoi Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani: Gua Ngakak Aja!

Seleb
2 bulan lalu

Pleidoi Ditolak! Jaksa Tetap Tuntutan Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal