Setnov Bacakan Pembelaan Perkara Korupsi E-KTP

Felldy Aslya Utama
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2018) lalu. (Foto-foto: Antara)

Dalam tuntutannya jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun usai selesai menjalani masa pidana. Jaksa juga meminta hakim juga menolak permohonan justice collaborator dari Novanto, karena disimpulkan dia tak memenuhi kualifikasi untuk itu.

Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR ini dinyatakan JPU telah memperkaya diri sendiri USD7,3 juta.

Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa tidak bersikap kooperatif, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berbuat sopan di persidangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Seleb
2 bulan lalu

Tanggapan Nikita Mirzani usai Seluruh Pleidoi Ditolak Jaksa Dibacakan di Sidang Hari Ini

Seleb
2 bulan lalu

Pleidoi Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani: Gua Ngakak Aja!

Seleb
2 bulan lalu

Pleidoi Ditolak! Jaksa Tetap Tuntutan Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal