Setnov Divonis 15 Tahun, KPK Buru Pelaku Lain Korupsi E-KTP

Annisa Ramadhani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo. (Foto: Koran Sindo/Isra Triansyah).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 15 tahun penjara mantan Ketua DPR Setya Novanto atau bisa disapa Setnov. KPK juga menyambut baik putusan majelis hakim yang mencabut hak politik Setnov dan mewajibkan membayar denda Rp500 juta.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari dan menganalisa putusan Pengadilan Tipikor. Hasilnya segera dilaporkan ke pimpinan KPK.

"Kita tahu kasus ini ditangani dalam kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Namun, bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan unit lain terkait," ujar Agus ketika dikonfirmasi iNews.id melalui telepon, Rabu (25/4/2018).

Dia menuturkan, untuk pengembangan terhadap pelaku lain, KPK segera mencermati fakta persidangan. Menurutnya, pengembangan perlu dilakukan agar perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektroik (e-KTP) tidak berhenti kepada Setnov saja.

"Sejak tuntutan diajukan kami sudah sampaikan, jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi, tentu akan diproses," ucapnya.

Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Ketua KPK Jawab Peluang Periksa Jokowi di Kasus Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 bulan lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
3 bulan lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal