Setnov Minta Asetnya Tak Diblokir dan Boleh Berpolitik

Felldy Aslya Utama
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, Setya Novanto. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto meminta asetnya tidak diblokir. Permintaan itu dibacakan dalam pleidoi atau pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mantan Ketua DPR yang biasa disapa Setnov itu juga meminta majelis hakim membatalkan pencabutan hak politiknya. Dia mengaku masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

"Saya masih punya tanggungan istri dan dua anak yang masih sekolah berusia 12 tahun dan masih membutuhkan figur ayah," ujar Setnov saat membacakan pleidoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (13/4/2018).

Dia menuturkan, asetnya yang diblokir tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi e-KTP. Aset dimaksud, mulai dari tabungan, giro, dan properti atas nama istrinya, Deisti Astriani Tagor. Aset lainnya atas nama ketiga anaknya, yaitu Rheza Herwindo, Dwina Michaella, dan Gavriel Putranto.

"Saya hampir 20 tahun berkarir di dunia politik. Saya memulai dari tingkatan paling bawah sampai akhirnya saya bisa menjadi Ketua DPR. Besar harapan saya pencabutan hak politik tersebut dapat dipertimbangkan," katanya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setnov dengan hukuman penjara 16 tahun dan membayar denda Rp1 miliar. Tuntutan setebal 2.415 halaman itu dibacakan oleh enam JPU secara bergantian.

JPU juga menuntut hak politik Setnov dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa pidana. Selain itu, majelis hakim juga diminta menolak permohonan justice collaborator Setnov.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal