Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan justice collaborator. Namun, hal tersebut belum sepenuhnya matang dan masih dalam perundingan tim kuasa hukum.
"Kita yang kita usulkan itu (justice collaborator), saksi pelaku bekerja sama. Harus ada jaminan perlindungan dulu, biar enggak jadi sasaran tembak bulan bulanan. Pilihan jadi JC kan konsekuensinya banyak," kata Firman.
Adapun, syarat yang harus dipenuhi Setnov mendapat status JC, yakni bukan pelaku utama. Dengan begitu, dapat mengungkap aktor yang lebih besar di perkara dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.