Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Kita Diingatkan Korupsi e-KTP Kejahatan Serius

Nur Khabibi
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: iNews.id)

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. Putusan PK Setnov mengurangi hukuman dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas dia.

Diketahui, Setnov bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 RI.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Respons KPK usai Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Nasional
3 bulan lalu

Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Penampakan Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin usai Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Foto Terbaru Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal