Sholat Id di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan PBNU

Antara
Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta seluruh pihak menyudahi polemik sholat Id. Warga diminta mematuhi ketentuan pemerintah.

Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, sholat Id merupakan ibadah sunah muakad di dalam hukum Islam. Sholat Id, kata dia selain di masjid atau tanah lapang, juga boleh dilaksanakan di rumah.

"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang," ujar Ishomuddin di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Dia menuturkan, karena bersifat tidak diwajibkan secara hukum Islam, setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah dengan sholat Id di rumah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19)

"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan pemerintah. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

57 tahun lalu

Said Aqil: Kebangkitan Umat Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki

57 tahun lalu

Golkar Ajak NU Perkuat Peran Jadi Penyeimbang: Nasihatnya Dibutuhkan Negara

57 tahun lalu

Prabowo Singgung Orang Indonesia Suka Bicara Manis-Manis di Depan: Kita Tak Perlu Pura-Pura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal