Zona Oranye dan Merah di Temanggung Dilarang Gelar Salat Idul Fitri

Antara
Sekretaris II Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

TEMANGGUNG, iNews.idPemkab Temanggung melarang kawasan zona oranye dan merahkasus Covid-19 menyelenggarakan Salat Idul Fitri dan kegiatan silaturahmi. Penentuan zonasi oleh satgas tingkat desa atau kelurahan berdasarkan data perkembangan angka kasus Covid-19 di tingkat RT.

"Untuk zona hijau dan kuning, kedua kegiatan  boleh dilakukan dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," kata Sekretaris II Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, Jumat (7/5/2021).

Untuk penentuan zonasi akan ditetapkan Senin (10/5/2021) besok. Sedangkan perkembangan zonasi per hari akan diumumkan sampai malam Lebaran. Jika ada perkembangan zonasi, selanjutnya segera disampaikan ke masyarakat.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di wilayah RT yang diatur dalam PPMK mikro berada di zonasi hijau dan kuning.

"Pembatasan jemaah Salat Idul Fitri dilakukan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid dan lapangan terbuka,” katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

57 tahun lalu

Viral Perang Mercon saat Lebaran di Pasuruan, 3 Pemuda Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Panitia dan Jemaah Salat Id di Lapangan Karebosi Makassar Nyaris Bentrok

57 tahun lalu

Jumlah Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang saat Salat Id di Pemalang Bertambah Jadi 3 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal