Sebelumnya Luhut menyampaikan, gagalnya mediasi menjadi penutup proses jalan tengah. Menurutnya, kasus pencemaran nama baik berlanjut ke proses hukum.
"Ya tadi mediasi enggak datang. Yang penting saya sudah datang pada mediasi tapi saudara Haris tidak datang jadi ya sudah," ucapnya.
Menurutnya, kasus ini akan dibuktikan melalui pengadilan. "Tidak usah (mediasi lagi). Kalau dia salah ya salah kalau saya yang salah ya salah gitu saja," katanya.
Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya dilaporkan dalam Nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2021.
"Yang dilaporkan itu Haris dan Fatia," kata Luhut di Polda Metro Jaya.