Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

Tim iNews.id
Pemilik kontrakan bakal kena pajak mulai 2027. (Foto: Freepik)

Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan memperkuat pemanfaatan teknologi dan sinergi data antarinstansi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Rofyanto mengatakan pemerintah saat ini terus mengembangkan Kortex agar dapat digunakan untuk menganalisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

"Jadi, pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan kortex ini terus diperbaiki, disempurnakan ya untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tuturnya.

Menurut dia, penggabungan data wajib pajak dengan data perekonomian dapat membantu pemerintah melakukan benchmarking. Langkah tersebut diharapkan membuat potensi penerimaan pajak dapat tergali secara lebih optimal.

"Nah, diharapkan kalau kita melakukan benchmarking kemudian data wajib pajaknya itu lengkaping dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," ucap Rofyanto.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

1 hari lalu

Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu

3 hari lalu

Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

3 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal