Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran Kripto hingga Fintech
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga Buka Suara soal Pajak Digital per 9 November, Bakal Dibahas Lagi dengan Kemenkeu

Selasa, 03 November 2026 - 08:06:00 WIB
Airlangga Buka Suara soal Pajak Digital per 9 November, Bakal Dibahas Lagi dengan Kemenkeu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: BPMI Setrpes)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi wacana penerapan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026. Rencana itu sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo.

Airlangga mengatakan pemerintah akan membahas kembali rencana tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini dilakukan di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak kebijakan terhadap pengeluaran, khususnya bagi kelompok kelas menengah.

"Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Wacana tersebut mencuat setelah Hashim mengungkapkan rencana optimalisasi penerimaan negara melalui pemajakan aktivitas ekonomi digital dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin pekan lalu.

Hashim menyebut pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut