JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mengintegrasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol yang dikelola Jasa Marga. Tilang ETLE akan berlaku pada kendaraan yang bermuatan lebih atau overload dan kecepatan melebihi batas maksimal.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan konsep tilang ETLE di tol sama seperti penerapan tilang berbasis IT yang sudah berlaku seperti di 10 Polda di seluruh Indonesia. Namun tilang ETLE di tol baru menerapkan dua pelanggaran yakni muatan melebihi kapasitas dan kecepatan yang melebihi batas maksimal.
"Sementara yang kita jadikan sasaran pertama pelanggaran overload, yang kedua overspeed. Itu dua pelanggaran nanti ke depannya dikembangkan lagi dengan pelanggaran marka dan sebagainya," kata Aan di Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Kolaborasi tilang elektronik antara Korlantas dan Jasa Marga telah memasang sebanyak 244 kamera yang telah memenuhi standar dan diintegrasikan. Selain kamera milik yang dapat mengambil gambar kendaraan melebihi kapasitas polisi juga menyediakan kamera untuk mengukur kecepatan overspeed.
Nantinya kendaraan yang melanggar akan terfoto oleh kamera dan masuk ke dalam sistem back office. Sistem akan melacak kendaraan yang melanggar sesuai dengan data yang korlantas miliki.
"Kemudian terdata nomor polisinya atas nama siapa pelanggarannya apa itu diberikan konfirmasi kepada nomor yang tercapture tersebut," ucapnya.