Siap-Siap, Kendaraan Melebihi Muatan dan Kecepatan Maksimal di Tol Kena Tilang Elektronik

Carlos Roy Fajarta
Korlantas Polri memasang kamera ETLE di ruas tol untuk menyasar pelanggaran kendaraan melebihi muatan dan melebihi batas kecepatan maksimal. (Foto: Antara)

"Dikonfirmasi kepada pemilik kendaraan yang tercapture tersebut apakah benar ini mobilnya kendaraannya siapa yang menggunakan pada saat itu," ujarnya. 

Saat ini polisi telah memasang kamera ETLE di tujuh jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga setelah melakukan sosialisasi selama 30 hari. Aan menyebut secara keseluruhan tilang ETLE di tol sama seperti ETLE yang saat ini sudah berlaku di 10 Polda. 

Dari sisi hukum pelanggaran over load dinyatakan melanggar Pasal 307 UU lalu Lintas. Dalam aturan tersebut tertera setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara itu untuk ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Nasional
2 hari lalu

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen saat Nataru, Berikut Daftarnya 

Nasional
4 hari lalu

Kakorlantas Ungkap Pengamanan saat Nataru Terbagi 4 Klaster, Apa Saja?

Nasional
4 hari lalu

Volume Lalin di Tol Diprediksi Naik saat Nataru, Ratusan Ribu Personel Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal