Siap-Siap, Kendaraan Melebihi Muatan dan Kecepatan Maksimal di Tol Kena Tilang Elektronik

Carlos Roy Fajarta
Korlantas Polri memasang kamera ETLE di ruas tol untuk menyasar pelanggaran kendaraan melebihi muatan dan melebihi batas kecepatan maksimal. (Foto: Antara)

"Dikonfirmasi kepada pemilik kendaraan yang tercapture tersebut apakah benar ini mobilnya kendaraannya siapa yang menggunakan pada saat itu," ujarnya. 

Saat ini polisi telah memasang kamera ETLE di tujuh jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga setelah melakukan sosialisasi selama 30 hari. Aan menyebut secara keseluruhan tilang ETLE di tol sama seperti ETLE yang saat ini sudah berlaku di 10 Polda. 

Dari sisi hukum pelanggaran over load dinyatakan melanggar Pasal 307 UU lalu Lintas. Dalam aturan tersebut tertera setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara itu untuk ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Jasa Marga Lanjutkan Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Cek Jadwalnya!

Nasional
17 hari lalu

352.578 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Long Weekend Paskah, Naik 16,74 Persen

Nasional
18 hari lalu

Long Weekend Paskah, 210.212 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Nasional
19 hari lalu

Tol Jakarta-Cikampek Dipadati Kendaraan pada Momen Libur Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal