Siap-siap, Pasangan Belum Nikah Bisa Dipidana jika Check In di Hotel

Antara
Ilustrasi. Pelaku wisata soroti pasal perzinaan di RUU KUHP. (Foto: Antara/Fikri Yusuf)

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.

Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Menhut Ungkap Alasan Batasi Kunjungan Wisata ke TN Komodo jadi 1.000 Orang per Hari

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Batasi Kunjungan Wisata ke TN Komodo, Kuota Hanya 1.000 Orang per Hari

Megapolitan
25 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Wisatawan di H+7 Lebaran, Pengunjung Diprediksi Tembus 60.000 Orang

Nasional
28 hari lalu

Kapolri Instruksikan Jajarannya Waspadai Potensi Cuaca Buruk di Jalur Penyeberangan saat Arus Balik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal