Siap-siap, Pasangan Belum Nikah Bisa Dipidana jika Check In di Hotel

Antara
Ilustrasi. Pelaku wisata soroti pasal perzinaan di RUU KUHP. (Foto: Antara/Fikri Yusuf)

JAKARTA, iNews.id - Pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) disoroti oleh pelaku wisata. Pasal itu dinilai dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan.

Pelaku usaha menyoroti isi Pasal 415 ayat 1 yakni 'Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. '.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata dia dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Bahkan turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Nicholas Saputra Kagum Mahasiswa Sekarang Tak Hanya Pintar, tapi Mau Turun Membangun Desa

6 hari lalu

Wamen Pariwisata: Prambanan Siap Jadi Magnet Wisatawan Hindu Mancanegara

7 hari lalu

Konservasi Prambanan Resmi Dimulai, 224 Candi Perwara Jadi Prioritas

7 hari lalu

Usai Dikunjungi Narendra Modi, InJourney Optimistis Candi Prambanan Makin Dilirik Turis India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal