Rudi sebelumnya juga sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah. Penunjukan itu dilakukan untuk menjaga kesinambungan tugas dan kewenangan bidang tindak pidana khusus sampai pejabat definitif dilantik.
Tim 9 telah mulai bekerja dengan mempelajari berkas perkara, alat bukti, barang bukti, dan hasil pemeriksaan yang diserahkan penyidik Polri. Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan penanganan dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Selain ditangani nama-nama Tim 9 kasus Febrie Adriansyah, proses penyidikan juga akan mendapat supervisi KPK. Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga profesionalitas, independensi, dan transparansi penanganan perkara.