JAKARTA, iNews.id – Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi (TI) dari Universitas Padjajaran Bandung Danrivanto Budhijanto mengingatkan agar jangan sampai Indonesia dijajah secara digital. Tanpa proteksi, Indonesia akan berhadapan dengan kolonialisme baru oleh perusahaan-perusahaan teknologi global (global tech) di dunia.
Peringatan ini disampaikan Danrivanto saat hadir sebagai saksi ahli dari Pemohon dalam persidangan uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/9/2020). Gugatan uji materi dimohonkan stasiun televisi RCTI dan iNews.
Danrivanto menuturkan, dalam konteks penyelenggaraan penyiaran, Indonesia belum memiliki apa yang disebut norma konvergensi (convergence norm). Dengan kata lain siaran berbasis internet belum diatur.
Pengajuan uji materi UU Penyiaran, menurutnya, merupakan langkah untuk mendapatkan artikulasi konstitusional yang dapat menjadi convergence norm.
“Karena itulah saya meyakini hari ini merupakan sejarah terbaik buat bangsa bahwa kita tidak mau dijajah secara digital. Kita tidak mau ada kolonialisme baru, sementara mereka (negara lain) membuat kita tidak bisa masuk ke sana,” kata Danrivanto.