Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Unpad ini mengatakan, China dan India melakukan proteksi luar biasa terhadap aplikasi masing-masing. Artinya, pada pendekatan ini, negara tersebut mengetahui masa depan mereka ada di ekonomi digital.
Danrivanto berharap ekonomi digital Indonesia yang telah terbentuk beberapa tahun lalu dan kini telah dirasakan manfaatnya tidak hilang begitu saja.
“Kemudian ini digarong oleh para global tech-global tech dunia karena dia tahu di Indonesia belum memiliki convergence norm terhadap penyiaran berbasihs teknologi internet,” ucapnya.
Uji materi UU Penyiaran diajukan RCTI dan iNews dengan tujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing. Jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI.
Selain Danrivanto, hadir sebagai ahli dari pemohon dalam persidangan kali ini yaitu mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Iswandi Syahputra. Iswandi menegaskan siaran berbasis internet atau layanan over the top (OTT) harus diatur untuk melindungi warga negara dari konten-konten negatif.
“Jika OTT dalam pengertian VoD tidak diatur melalui sebuah sistem pengawasan yang baik, dapat menimbulkan moral panic dan kita sudah mengalaminya beberapa kali. Karena itu, mengawasi OTT merupakan tindakan preventif negara, bukan tindakan represif negara terhadap warganya,” kata Iswandi.