Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

Nur Khabibi
Ilustrasi lapas atau penjara (foto: Pixabay)

Siti menegaskan Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi maupun peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Dia menilai tidak semestinya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman apabila seluruh proses di dalam lapas berjalan sesuai ketentuan.

"Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan wujud komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan," katanya.

Sementara itu, Ditjenpas membantah adanya tindakan penghalangan terhadap tim Ombudsman saat sidak berlangsung.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan fakta dan kronologi yang diperoleh pihaknya, tidak ditemukan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

57 tahun lalu

Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Kenapa?

57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Pakai Banyak Nama Samaran di Kasus Suap: John Lennon 07 hingga Tolkeyem

57 tahun lalu

Yusril Sebut Ombudsman Ikut Awasi Program Kopdes Merah Putih meski Anggaran Terbatas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal