Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

Nur Khabibi
Ilustrasi lapas atau penjara (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id -Ombudsman dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan penjelasan berbeda terkait polemik inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026). Ombudsman menilai timnya mengalami penghalangan saat hendak meninjau lapas.

Namun, Ditjenpas membantah adanya tindakan penghalangan dan menyebut koordinasi dengan tim Ombudsman telah berjalan baik.

Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah mengatakan, sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan tidak adanya kekerasan serta terpenuhinya hak-hak warga binaan.

"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik," kata Siti dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Menurut dia, tim Ombudsman telah menyampaikan surat tugas, maksud dan tujuan kunjungan sejak tiba di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg. Namun, tim disebut diminta menunggu sekitar dua jam sebelum akhirnya diberitahu bahwa pemeriksaan fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

12 hari lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

28 hari lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

29 hari lalu

Penampakan 115 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal