“Ijazah saya masih ditahan pak, alasannya karena ada barang hilang. Tapi ini tidak adil, kami juga sudah dirumahkan,” ucap Abdi.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah karyawan. Selain dugaan penahanan ijazah, perusahaan juga disebut melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawan yang dianggap terlibat dalam kehilangan barang.
Dengan adanya intervensi pemerintah daerah, diharapkan hak-hak pekerja dapat dikembalikan, serta praktik-praktik ketenagakerjaan yang melanggar aturan dapat segera dihentikan.