JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Agenda sidang, yaitu pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau pembelaan terdakwa.
Sementara itu, pantauan di PN Jaksel, Rabu (30/5/2018) sistem pengamanan masih ketat seperti sidang sebelumnya. Sedikitnya ada 278 personel TNI dan Polri ditempatkan di sekitar lokasi persidangan.
Pengamanan terbagi menjadi empat ring, mulai dari luar gedung, halaman gedung, dalam gedung dan ruang persidangan. Pemeriksaan terhadap pengunjung masih diterapkan sistem berlapis untuk memastikan tidak ada senjata tajam atau barang terlarang lain yang dibawa.
Sementara itu, aktivitas proyek yang berada di sekitar PN Jaksel dihentikan sementara. Upaya ini dilakukan, karena dalam persidangan sebelumnya membuat kepanikan di sekitar persidangan akibat suara dentuman dari lokasi proyek. Suara dentuman itu berasal dari drum berisi cairan kimia yang terjatuh dari alat berat (crane)
Dalam pembelaannya, Aman menegaskan, tidak takut menghadapi vonis akan dijatuhkan hakim. Dia menuturkan, prinsip atau keyakinannya tidak bisa dibeli dengan harga berapapun.
"Mau vonis seumur hidup silakan atau kalian vonis mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati, tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (25/5/2018).