Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Bom Thamrin, Aman Abdurrahman Divonis Setelah Lebaran

Rabu, 30 Mei 2018 - 14:18:00 WIB
Perkara Bom Thamrin, Aman Abdurrahman Divonis Setelah Lebaran
Terdakwa perkara bom Thamrin, Oman Abdurrahman. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) baru saja menggelar sidang perkara bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (22/6/2018) dengan agenda putusan atau vonis.

"Vonis setelah Lebaran 2018," ujar Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini di PN Jaksel, Rabu (30/5/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman atau Abu Sulaiman bin Ade Sudarma terlibat dalam perkara bom Thamrin, bom Gereja Oikumene di Samarinda, dan bom Kampung Melayu. Selain itu penyerangan di Bima, NTB dan penyerangan Mapolda Sumatera Utara (Sumut).

Dia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut. Namun penasihat hukum Oman, Asludin Atjani membantah keterlibatan kliennya dalam lima perkara terorisme tersebut.

Menurutnya, Oman tidak pernah menyerukan kepada para pengikutnya untuk berjihad di Tanah Air, melainkan hanya menyerukan untuk berjihad ke Suriah. Dia menuturkan, dalam buku Seri Materi Tauhid karangan Oman, hanya dijelaskan tentang tauhid dan makna thagut saja, bukan pengajaran tentang jihad.

Oman pada 18 Agustus 2017 ditetapkan sebagai tersangka dalam serangan teror bom Thamrin. Padahal, pada 17 Agustus 2017 Oman seharusnya bebas setelah menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI)di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut