Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis Mati
JAKARTA, iNews.id - Terpidana mati kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman menitipkan pesan kepada kuasa hukumnya. Pesan disampaikan sebelum pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Asrudin Hatjani selaku kuasa hukum Aman Abdurrahman mengungkapkan, Aman minta dieksekusi secepatnya setelah hakim menjatukan vonis mati. Pesan lainnya, yaitu Aman bersujud syukur dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim.
"Pesan ustaz Aman kepada saya sebelum sidang ini, kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dieksekusi," ujar Asrudin usai sidang vonis Aman Abdurrahman, di PN Jaksel, Jumat (22/6/2018).
Sementara itu, majelis hakim menilai Aman Abdurrahman terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam berbagai kasus serangan terorisme di Indonesia. Hal memberatkankan bagi Aman Abdurrahman sebagai penggagas kajian syirik demokrasi sehingga negara yang berlandaskan demokrasi seperti Indonesia harus diperangi.
"Perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang tewas akibat ledakkan bom di Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur dan anak-anak lainnya yang menjadi korban luka berat akibat peristiwa tersebut," ucap Hakim Jaini.
Selain itu Aman Abdurrahman juga menyebarkan ajarannya di internet yang memengaruhi orang banyak. Sementara, majelis hakim tidak melihat ada hal meringankan bagi Aman Abdurrahman. "Tidak ada satupun hal yang meringankan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi