"Mohon izin, Majelis Hakim. Ini tidak ada relevansinya dengan keterangan saksi ini, sesuai dengan Pasal 214 ayat 7. Terima kasih," ucap JPU.
Perbedaan pendapat tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang sidang. Tim hukum Dokter Tifa tetap meminta agar ijazah Jokowi ditunjukkan, sedangkan majelis hakim meminta pihak terdakwa mengikuti proses pembuktian yang berlangsung.
"Gini ya, silakan pembuktian dari Penuntut Umum, Terdakwa juga membuktikan. Nanti kami yang menyimpulkan. Saudara tidak perlu memaksa apa yang ada di persidangan ini, gitu. Berpendapat, memberikan kesimpulan, ya," kata Hakim Ketua Christina Endarwati.
Perkara Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Sidang perkara tersebut kembali berjalan setelah pada Juli 2026 majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.