JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di persidangan. Permintaan tersebut muncul saat sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, yakni Lechumanan. Dalam persidangan, tim hukum Dokter Tifa menanyakan kepada Lechumanan yang juga disebut ikut melaporkan perkara tersebut apakah dia pernah melihat langsung ijazah Jokowi.
"Apakah Saudara pernah melihat ijazah Jokowi?" tanya tim hukum Dokter Tifa.
"Pernah," jawab Lechumanan.
"Pernah lihat langsung?" tanya tim hukum kembali.
"Langsung," kata Lechumanan.
Mendengar jawaban tersebut, tim hukum Dokter Tifa meminta izin kepada majelis hakim agar JPU menunjukkan ijazah Jokowi. Dokumen tersebut hendak dikonfirmasi kepada saksi untuk memastikan apakah ijazah yang ditunjukkan merupakan dokumen yang pernah dilihatnya.
"Majelis, mohon Jaksa untuk menunjukkan ijazahnya untuk kami konfirmasikan apakah ijazah itu yang dilihat. Silakan, JPU," kata tim hukum Dokter Tifa.
Namun, JPU menilai permintaan tersebut tidak relevan dengan kapasitas Lechumanan sebagai saksi.