Sidang E-KTP, Pleidoi Setnov Fokus pada Tuntutan Jaksa

Felldy Aslya Utama
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, Setya Novanto. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto atau biasa dikenal Setnov. Agenda sidang kali ini mendengarkan pleidoi (pembelaan) terdakwa.

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan bantahan yang dituduhkan atas kliennya. Salah satunya menyangkut tuduhan penyalahgunaan kewenangan.

"Yang jelas beliau akan membantah ada intervensi dirinya, itu pasti dalam proses penganggaran e-KTP waktu itu," ujar Firman, saat dihubungi, Jakarta, (13/4/2018).

Dia menuturkan, pembelaan yang dibacakan di persidangan akan fokus pada seputar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, pengembalian uang oleh kliennya menjadi salah satu poin yang dibacakan nanti dalam pleidoi.

"Kita menanggapi tuntutan jaksa, itu konteks kerugian negara. Kemudian konteks penyalahgunaan wewenang itu tidak pada beliau, karena sebagai ketua fraksi kewenangan itu jelas tidak pada beliau," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Setnov Minta Asetnya Tak Diblokir dan Boleh Berpolitik

Nasional
8 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Setnov Ngaku Pernah Jualan Beras hingga Jadi Model

Nasional
8 tahun lalu

Sidang E-KTP, Pleidoi Setnov Setebal 34 Halaman

Nasional
8 tahun lalu

Kuasa Hukum Setnov Sebut Masalah E-KTP Warisan Masa Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal