JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto atau biasa dikenal Setnov. Agenda sidang kali ini mendengarkan pleidoi (pembelaan) terdakwa.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan bantahan yang dituduhkan atas kliennya. Salah satunya menyangkut tuduhan penyalahgunaan kewenangan.
"Yang jelas beliau akan membantah ada intervensi dirinya, itu pasti dalam proses penganggaran e-KTP waktu itu," ujar Firman, saat dihubungi, Jakarta, (13/4/2018).
Dia menuturkan, pembelaan yang dibacakan di persidangan akan fokus pada seputar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, pengembalian uang oleh kliennya menjadi salah satu poin yang dibacakan nanti dalam pleidoi.
"Kita menanggapi tuntutan jaksa, itu konteks kerugian negara. Kemudian konteks penyalahgunaan wewenang itu tidak pada beliau, karena sebagai ketua fraksi kewenangan itu jelas tidak pada beliau," ucapnya.