Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Sidang E-KTP, Pleidoi Setnov Setebal 34 Halaman

Jumat, 13 April 2018 - 09:46:00 WIB
Sidang E-KTP, Pleidoi Setnov Setebal 34 Halaman
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, Setya Novanto. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agenda sindang, yaitu pembacaan pleidoi atau pembelaan Setya Novanto atau biasa disapa Setnov selaku terdakwa.

Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pleidoi untuk dibacakan. Dia mengungkapkan, pleidoi kliennya setebal 34 halaman.

"Hari ini Setya Novanto selain membacakan nota pembelaan pribadi yang sebenarnya esensinya perkara e-KTP itu warisan kesalahan yang ditimpakan kepada Setya Novanto," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Sementara itu, Setnov sendiri sudah tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum memasuki ruang sidang, Setnov sempat mengatakan akan mengungkapkan semua fakta yang diketahuinya dalam persidangan.

"Kita akan kooperatif," ucap mantan Ketua DPR ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk Setnov dalam persidangan sebelumnya. Dakwaan setebal 2.415 halaman itu dibacakan oleh enam JPU secara bergantian. JPU menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut