Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, 14 Polisi Jadi Saksi

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria. Sidang itu menghadirkan 14 saksi.

"14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

Dedi mengungkapkan, dalam sidang etik nanti, komisi akan mendalami peran Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV di lokasi penembakan Brigadir J atau Duren Tiga. 

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi.

Adapun ke-14 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Kombes Agus Nurpatria pada hari ini yakni : 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
7 jam lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Nasional
7 jam lalu

Perintah Kapolri, 1.500 Personel Kembali Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
8 jam lalu

Polri Kembali Kirim Ratusan Personel Tambahan ke Sumatra, Fokus Wilayah Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal