Majelis hakim kemudian meminta saksi menjawab sesuai dengan apa yang diketahui dan meminta kuasa hukum penggugat melanjutkan pertanyaan.
Seusai persidangan, YB Irpan menyebut kesaksian para rekan KKN tersebut membuktikan bahwa Jokowi benar-benar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan KKN, sekaligus menjawab keraguan penggugat dalam sidang gugatan CLS ijazah Jokowi.
Sebagaimana diketahui, gugatan CLS ijazah Jokowi diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.